Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Jokowi-Ma'ruf Sebut Iklan Videotron Bagian dari Service

Iklan tersebut menurut Arsul merupakan bagian dari inisiatif pihak ketiga sebagai Service agar TKN mau menjalin kerjasama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Reza Deni
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani angkat bicara soal keputusan Bawaslu DKI yang menyatakan bahwa iklan kampanye dalam Videotron merupakan pelanggaran kampanye.

Menurut Arsul pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf dalam Videotron di sejumlah tempat di Jakarta Pusat bukan dilakukan oleh tim kampanye.

Iklan tersebut dipasangan oleh pihak ketiga yakni pemilik bilbord yang sedang penjajakan kerjasama dengan TKN.

"Jadi yang terjadi adalah ada pihak ketiga, pemilik bilboard kontraktor dia ingin memgajukan penawaran kepada TKN untuk menjadi kontraktornya pemasangan iklan di bilboard pasangan jkw maruf amin. Ini ceritanya dulu nih, kan begitu," katanya, Jumat, (26/10/2018).

Iklan tersebut menurut Arsul merupakan bagian dari inisiatif pihak ketiga sebagai Service agar TKN mau menjalin kerjasama. Pemasangan iklan dan isi kontennya tidak atas sepengetahuan TKN.

Baca: 7 Perwakilan Massa Unjuk Rasa Pembakaran Bendera Diterima Masuk ke Kemenko Polhukam

"Nah kita ini belum nge-deal, harga juga belum sepakat, kapan dipasangnya juga belum kita spakati, tetapi kan biasa orang bisnis supaya kitanya benar-benar sama dia sama mereka, ya udah lah kasih service dulu lah, gitu. Itu yang terjadi sebenarnya seperti itu, kasih service lah, percobaan. Barang kali dengan cara itu kita benar-benar menjadi tertarik, nah ceritanya begitu," ujarnya.

Baca: Disebut Kalah Saat Jawab Protes Cucu Bung Hatta, Begini Tanggapan Dahnil Anzar

Arsul sendiri mengaku kaget dengan iklan tersebut, karena isinya belum ditinjau oleh TKN. Menurutnya dalam memasang iklan ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran kampanye.

"Makanya tidak heran dalam putusan Bawaslu yang dihukum kan bukan TKN dan TKD Jokowi-Maruf Amin, karena memang bukan kita yang masang," katanya.

Arsul meminta para calon rekanan iklan kampanye untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memasang iklan kampanye. Karena menurutnya ada sejumlah peraturan dalam kampanye termasuk di media luar ruang.

"Karena kalau soal masang kita pasti akan tanya dulu ini boleh dipasang nggak? Yang nggak boleh di daerah daerah mana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved