Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Bamsoet: Putusan Bawaslu Soal Videotron Jadi Pembelajaran Semua Pihak

Bamsoet menduga pelanggaran yang dilakukan tim Jokowi-Ma'ruf karena aturannya masih belum tegas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kata sambutan di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). Buku berjudul 'Dari Wartawan ke Senayan' mengisahkan perjalanan karier Bambang Soesatyo, merupakan seorang wartawan yang menapak sukses menjadi pengusaha dan politisi lalu mengantarnya ke 'Senayan' sebagai Ketua DPR RI. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Bawaslu dalam kasus iklan Jokowi-Ma'ruf di Videotron yang terpasang di sejumlah ruas Jalan di Jakarta, harus menjadi pembelajaran semua pihak.

Sehingga menurutnya, semua kubu yang bertarung dalam Pemilu mendatang tidak melakukan pelanggaran kampanye.

"Dalam kacamata saya pribadi, saya mendengar Bawaslu sudah memutuskan adanya pelanggaran pemasangan bilboard pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini 1 pelajaran bagi kita semua. Bagi para pasangan untuk menaati aturan yang ada," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (26/10/2018).

Bamsoet menduga pelanggaran yang dilakukan tim Jokowi-Ma'ruf karena aturannya masih belum tegas. Sehingga masih ada kesalahan persepsi dalam mebaca aturan kampanya.

"Barangkali juga kesalahan tim Jokowi-Ma'ruf karena aturannya kemarin masih confuse, belum terlalu tegas jadi masih ada perbedaan persepsi," katanya.

Bamsoet yakin ke depan pelanggaran kampanye tersebut tidak akan terulang. Apalagi kubu pasangan calon telah menemui KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi aturan kampanye.

"Ke depan saya yakini tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran Pemilu," katanya.

Baca: Massa Aksi Protes Pembakaran Bendera Kecewa Wiranto Tak di Jakarta

Sebelumnya Bawaslu DKI Badan memutuskan pemasangan videotron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu.

Video tersebut dinilai melanggar Surat KPU DKI nomor 175/2018 karena dipasang di tempat yang harusnya steril. Bawaslu memutuskan agar video tersebut segara dicopot.

"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi di Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan