Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Usai Audiensi dengan Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf Tegaskan Sikap Patuhi Aturan Pemilu

Erick Thohir, menegaskan sikap akan mematuhi aturan selama tahapan pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, menegaskan sikap akan mematuhi aturan selama tahapan pemilu 2019.

Penegasan ini disampaikan Erick setelah melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu RI, di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/10/2018).

Di kesempatan itu, Erick didampingi Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Sementara itu, dari pihak Bawaslu yang menerima Abhan, selaku ketua umum.

"Kami berkomitmen pemilu harus sesuai peraturan yang ada dan kami tidak ada maksudnya sedikitpun ingin melanggar peraturan," kata Erick, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/10/2018).

Menurut dia, komitmen mengikuti pemilu sesuai peraturan seperti instruksi dari calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo.

Pada Senin lalu, presiden petahana itu menyampaikan kepada juru bicara TKN untuk memberikan pesan harus menaati peraturan dan jangan sampai membuat konflik.

"Nah, di sini pun kami sama. Kami tidak ingin menciptakan konflik juga dengan tadi misalnya tidak menaati peraturan-peraturan yang ada. Message-nya sih itu tadi dan kami cukup banyak belajar," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menambahkan pertemuan itu tidak membahas temuan pelanggaran yang dilakukan pihaknya.

Baca: Bamsoet: Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Harus Dievaluasi

Temuan pelanggaran itu, seperti pemasangan videotron kampanye yang sedang ditangani Bawaslu DKI Jakarta dan iklan kampanye di media massa, Media Indonesia dan Koran Sindo.

"Soal kasus, kami menghormati kewenangan Bawaslu. Kami tunggu prosesnya seperti apa. Kami kan tidak membahas secara spesifik kasus per kasus. Kami membahas hal-hal yang kedepannya artinya untuk ke depan supaya kami TKN 01 ini jangan melanggar," tambah Arsul.

Adapun, aturan tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diimplementasikan lebih lanjut melalui dikeluarkan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved