Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus

Tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Calon Presiden 2019 Joko Widodo Vs Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan.

"Kalau merujuk pada UU tak boleh," ujar Ratna, Senin (22/10/2018).

Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca: Ini Catatan Ekonom Indef Soal Kinerja 4 Tahun Jokowi – JK

Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved