Pilpres 2019
Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus
Tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan.
"Kalau merujuk pada UU tak boleh," ujar Ratna, Senin (22/10/2018).
Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Baca: Ini Catatan Ekonom Indef Soal Kinerja 4 Tahun Jokowi – JK
Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.