Pilpres 2019
Timses: Buat Apa Beriklan, Semua Sudah Tahu Jokowi
Menurutnya, pemasangan foto Jokowi-Ma'ruf Amin yang disertakan nomor rekening itu merupakan bentuk pengumuman yang dipandang kredibel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni menaggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan rekening dana kampanye yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Pria yang akrab disapa Antoni ini menjelaskan maksut iklan tersebut.
Menurutnya, pemasangan foto Jokowi-Ma'ruf Amin yang disertakan nomor rekening itu merupakan bentuk pengumuman yang dipandang kredibel.
"Bagaimana mungkin sebuah iklan yang sebuah pengumuman itu dipandang kredibel, seandainya tidak ada foto Pak Jokowi-Ma'ruf, apakah kemudian pakai siluet? Apakah kemudian pakai masker? Ini kan menunjukkan kepada publik bahwa nomor rekening itu nomor valid jadi kalau kalian ingin menyumbang, ini loh nomor rekeningnya Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf," kata Raja Juli Antoni di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, iklan rekening dana kampanye yang ditampilkan itu tidak menunjukkan citra diri Jokowi dan Ma'ruf.
Baca: Catatan Komnas HAM untuk 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Ia menegaskan tidak ada kampanye di iklan tersebut.
Pasalnya, ia informasi soal nomor rekening itu bertujuan untuk bersama-sama masyarakat bergotong royong menangkan paslon nomor urut 01 itu.
"Ini sama sekali tidak menunjukkan citra diri, dan sebenarnya untuk apa sih beriklan kalau ingin meningkatkan popularitas? Pak Jokowi sudah mentok kok popularitasnya, justru tujuan adalah bersama masyarakat bergotong royong memperkuat untuk memenangkan Pak Jokowi dan mendistribusikan apa yang bisa dilakukan," papar Antoni.
"Jadi sama sekali bukan berniat mempopulerkan Pak Jokowi, tidak sama sekali nggak ke situ arahnya," sambungnya.
Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memasang iklan di media massa cetak nasional yang memuat foto dan nomor urut pasangan nomor urut 01 itu.
Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.
Hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.