Pilpres 2019
Soal Foto Pose 1 Jari, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu
Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dahlan Pido, selaku warga masyarakat didampingi Advokat Nusantara mengadukan dua menteri di kabinet kerja karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10/2018).
"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu," ujar Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Kamis (18/10/2018).
Dia menjelaskan, pelanggaran pemilu diduga terjadi saat sesi foto bersama antara Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Maritim Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.
Di sesi foto itu, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia untuk berfoto satu jari dan tidak berpose dengan dua jari atau victory.
"Ada sedikit kejadian di mana direktur IMF dan World Bank itu akan menunjukan jari awalnya dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani," kata Dahlan.
Baca: Hashim: Menurut Prabowo, Kalau Sila Kelima Tidak Ditegakkan Maka Sila Ketiga Terancam
Sementara itu, M Taufiqurrahman, kuasa hukum dari Advokat Nusantara yang mendampingi Dahlan, mengatakan, tindakan itu patut diduga ajakan dan himbauan mengarahkan pada salah satu pasangan calon presiden dan merugikan pasangan calon lainnya.
"Apakah hal ini nantinya dinilai melanggar atau tidak kita serahkan kepada Bawaslu," kata dia.
Di kesempatan itu, pelapor membawa barang bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian tersebut.
Atas perbuatan itu, Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU no 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2.