Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Ahmad Dhani

"Kita berharap polisi profesional, berkeadilan dan transparan, jangan samapi menimbulkan indikasi indikasi keberpihakan dan terseret arus politik,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Andre Rosiade 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan moral dan bantuan hukum terhadap Ahmad Dhani yang kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Pertama tanggapan kita menghormati keputusan Polri, menghormati hukum dan itu akan memberikan support kepada Ahmad Dhani kita berikan dukungan moral dan bantuan hukum," ujar Andre kepada Tribunnews, Kamis, (18/10/2018).

Meskipun demikian Andre meminta polisi bersikap profesional dalam mengusut perkara kader Gerindra tersebut.

Baca: Jualan Sabu di Rumah, Warga Sungai Pinyuh Diciduk Polisi

Polisi harus transparan terhadap kader partai oposisi yang terjerat masalah hukum.

"Kita berharap polisi profesional, berkeadilan dan transparan, jangan samapi menimbulkan indikasi indikasi keberpihakan dan terseret arus politik," kata Andre.

Sebelumnya Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Baca: Wakil ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).

Baca: Pelatihan Uji Kompetensi dari BSANK Dapat Sambutan Cabor-cabor

Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech).

Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved