Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tim Kampanye Jokowi Laporkan Pengguna Facebook ke Polisi Akibat Posting Foto Ini

"Dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Direktorat Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf melaporkan pengguna Facebook atas nama AzmiEy Ariezha atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf melaporkan pengguna Facebook atas nama AzmiEy Ariezha atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Bareskrim Polri.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, laporan dibuat Senin (1/10/2018) dan terdaftar dengan tanda bukti lapor LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM.

Baca: Soal Ratna Saraumpaet Dianiaya, Polisi : Sumbernya Dari Siapa, Dimana dan Kapan?

Ade berujar, pengguna akun facebook tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap calon presiden Joko Widodo.

"Dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan, dan dengan wajah Capres Jokowi," ujar Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Baca: Okie Agustina Hampir Nangis Dengar Curhatan Adelia soal Kondisi di Palu Pasca Gempa dan Tsunami

Kemudian, ucap Ade, pemilik akun Facebook tersebut memposting atau mendistribusikan wajah capres Jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan ke media sosial Facebook sehingga dapat diketahui publik.

Selain itu, masih kata dia, tim Direktorat juga melihat gambar tersebut diunggah pada Hari Minggu 30 September 2018, sekitar pukul 09.37 WIB.

Baca: Murid Pandan College Langsung Lulus Level N-1 Hanya dengan Belajar Bahasa Jepang Selama 9 Bulan

"Dan pemilik akun tersebut membuat konten dengan narasi berita yang berjudul 'masak orang seperti ini pantas sebagai Presiden'," ucapnya.

Karenanya, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut, sangatlah merugikan nama baik Capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakar pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca: Hari Batik Nasional, 5 Tempat Ini Beri Promo Khusus Beli 1 Gratis 1, Jogja Bay Gratis Masuk

Tim Direktorat Hukum dan Advokasi meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.

"Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Karena perbuatan dan tindakannya sangat tidak patut dan tidak pantas serta telah merugikan, melecehkan terhadap kehormatan Capres Jokowi yang juga masih sebagai Presiden Rl sampai dengan tanggal 20 oktober 2019," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved