Pilpres 2019
Kepala Daerah Diminta Terbuka Umumkan Dukungan kepada Pasangan Capres-Cawapres
Selama Pemilu 2019, kepala daerah diminta secara terbuka mengumumkan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Pemilu 2019, kepala daerah diminta secara terbuka mengumumkan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Upaya ini untuk mempermudah pengawasan Bawaslu RI.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi.
"Saya cukup senang jika secara terbuka kepala daerah mendukung A dan B. Menjadi catatan penting bagi publik dan pengawas pemilu untuk menyusun strategi penyusunan (pengawasan,'red)" kata Veri di acara Fenomena dukungan Pejabat Publik dan Kepala daerah terhadap petahana dan potensi pelanggaran di Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Baca: Yenny Wahid: Presiden Jokowi Akan Kembali Memimpin Indonesia
Pada dasarnya, dia menjelaskan, tidak ada aturan melarang kepala negara dan kepala daerah mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
Pihaknya tidak mengkhawatirkan dukungan itu hanya saja yang menjadi sorotan dampak dari dukungan itu.
"Dilarang pejabat negara, kepala daerah menggunakan fasilitas negara dan kebijakan itu bisa menguntungkan salah satu pihak," kata dia.
Berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya menemukan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), penggunaan fasilitas negara, dan kebijakan publik menguntungkan salah satu kandidat menjadi isu sering muncul dan paling dipersoalkan.
Baca: Suryo Prabowo Buat Polling Pilpres 2019 setelah Keluarga Gus Dur Nyatakan Dukung Jokowi-Maruf
Menurut dia, netralitas ASN menjadi Ini perhatian sangat serius bagi semua kalangan. Persoalan itu, kata dia, hampir selalu muncul di setiap pesta demokrasi rakyat.
"Di 2014, 2017, isu SARA, black campaign, isu krusial. Ini (netralitas ASN,-red) isu menjadi perhatian. Melihat perkembangan yang muncul kami lihat satu isu krusial yang penting menjadi perhatian terkait isu netralitas pejabat negara dan kepala daerah," ungkapnya.