Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Diancam Amien Rais, KPK: Kami Tetap Jaga Independensi

Amien Rais, sempat mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak jadi alat politik dalam kontestasi Pemilu 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, sempat mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak jadi alat politik dalam kontestasi Pemilu 2019.

Dia berpendapat KPK harus menjunjung tinggi fungsinya sesuai landasan hukum dan memiliki prinsip keadilan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tidak akan menjadi alat politik dalam Pemilu 2019 nanti.

Dia menegaskan, KPK akan tetap menjaga independensi sesuai marwahnya sebagai penegak hukum.

"Pihak-pihak yang ikut kontes politik, baik pileg, pilkada ataupun pilpres tidak perlu khawatirkan independensi KPK. Kami pastikan hal tersebut," tegas Febri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Febri kembali menegaskan KPK sudah berkomitmen untuk menjalankan prinsip dasar yang tertera pada undang-undang, bahwa KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan apa pun.

Baca: KPK Periksa 4 Tersangka Dalam Kasus Suap Berjamaah APBD-P Kota Malang

Menurut Febri, KPK tidak pernah melihat latar belakang politik dari setiap kasus mereka tangani.

Menurut dia, penanganan kasus di KPK berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Jika ada bukti-bukti kuat tentu KPK tetap harus memproses dan tidak boleh melihat dari mana latar belakang politik pelaku-pelaku korupsi tersebut," ujarnya.

Febri mengatakan, dalam setiap proses perkara KPK selalu fokus pada aspek hukum.

Jika ada tersangka yang berasal partai politik baik oposisi atau pendukung pemerintah, menurut dia proses tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan berkuatan hukum agar bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved