Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Ma'ruf Lebih Gede Ketimbang Prabowo-Sandi

Kami ingin politik demokrasi kita semakin rendah dan hemat. Pak Prabowo selalu bilang paket hemat"

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi
 
 
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) pasangan nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno menyambangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (23/9/2018).

Sandi yang didampingi tim suksesnya yakni Ahmad Riza Patria, Sudirman said, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, datang ke KPU melaporkan dana awal kampanye pemilu presiden (pilpres) 2109.

Koordinator Juru Bicara Tim pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, dana awal kampanye Prabowo-Sandi sebesar Rp 2 miliar.

Dana tersebut bersumber langsung dari paslon dengan rincian Prabowo dan Sandiaga masing-masing menyumbang Rp 1 miliar.

Untuk sumber dana kampanye dari perseorangan atau perusahaan, Sandi menegaskan, pihaknya belum menerima sumbangan dari pihak luar.

Namun, ia  akan menerima sumbangan dana kampanye selama sesuai dengan aturan.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan, dana kampanye Koalisi Indonesia Adil dan Makmur akan ditekan dan dilakukan penghematan.

Menurutnya, pesta demokrasi selama ini terlalu banyak pemborosan biaya. 

"Kami ingin politik demokrasi kita semakin rendah dan hemat. Pak Prabowo selalu bilang paket hemat, ongkos berpolitik dan demokrasi sangat mahal," ujarnya.

Sehari s9/2018), Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin telah melaporkan dana awal kampanye mereka sejumlah Rp 11,9 miliar.

Syafrizal, anggota tim bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi Maruf mengatakan, dari jumlah itu, Rp 8,5 miliar diantaranya berupa uang tunai, dan selebihnya berupa jasa.

Menurut Syafrizal, sumber dana tersebut ada yang berasal dari perorangan dan pihak swasta. 

Baca: KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Megakorupsi E-KTP

"Yang pasti tadi ada dana perorangan, juga ada dana perusahaan," ujarnya

Untuk dana kampanye, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, ada tiga tahap yang harus dilalui calon.

Yakni laporan dana awal kampanye (LDAK), laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang berakhir 2 januari 2019 nanti, dan kemudian laporan dana akhir kampanye (LDAK) dengan tenggat delapan hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved