Pilpres 2019
Kepala Daerah Diharapkan Ikut Berkampanye Hanya di Akhir Pekan
"Sudah diatur di Undang-undang dan PKPU. Petahana itu nanti cukup cuti kampanye ketika melaksanakan kampanye,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pengambilan nomor urut Pemilu presiden 2019, dua pasang calon presiden dan wakil presiden akan menjalani masa kampanye yang dimulai dengan kampanye damai, Minggu (23/9/2018).
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan calon petahana Joko Widodo hanya cukup mengambil cuti saat akan kampanye saja.
Baca: Prabowo Subianto: Harapan Saya Kalau Tidak Nomor Satu ya Dua
"Sudah diatur di Undang-undang dan PKPU. Petahana itu nanti cukup cuti kampanye ketika melaksanakan kampanye," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (21/9/2015).
Hal tersebut berbeda dengan kepala daerah yang diwajibkan cuti selama masa kampanye.
Calon petahan cukup memberikan surat pemberitahuan kepada KPU bila akan kampnye.
"Jadi kalau masa kampanye 6 bulan ya cuti 6 bulan. Seperti dulu Ahok, dulu Ahok kan tidak mau cuti, tidak bisa. Harus cuti makanya dia cuti. Bagaimana dengan presiden? Sesuai UU dan PKPU cukup cuti kampanye. Jadi umpamanya kalau minggu depan ingin kampanye ya ajukan. Bikin pemberitahuan ke KPU melalui Sekretariat negara (Setneg)untuk kampanye pada hari jumat misalnya. Kalau hari libur sabtu minggu ya silakan," katanya.
Baca: Ini Target dari Sinergi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak
Tidak hanya peserta, menurut Riza Kepala daerah baik itu Gubernur, bupati atau wali kota juga wajib mengajukan cuti apabila ingin menjadi juru kampanye pemenangan Pilpres.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut pun berharap peran kepala daerah dalam memenangkan Pilpres tidak menggangu tugas -tugasnya dalam memimpin daerah.
"Bagi kepala daerah sebaiknya hari libur supaya tidak mengganggu tugas dan kinerja di daerahnya," katanya.