Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Golkar Bakal Kerahkan Kepala Daerah Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf

Menurut dia, terlibatnya kepala daerah masuk ke dalam tim sukses pasangan capres-cawapres merupakan hak pribadi masing-masing individu

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Loedwijk F Paulus menegaskan akan mengerahkan kader termasuk kepala daerah membantu memenangkan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut dia, terlibatnya kepala daerah masuk ke dalam tim sukses pasangan capres-cawapres merupakan hak pribadi masing-masing individu.

Baca: Akademisi: Dukungan Para Kepala Daerah Kepada Jokowi Tak Langgar Aturan

"Itu kan hak pribadi. Kami ada di koalisi Jokowi," ujar Loedwijk, di acara Workshop dan Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk seluruh Calon Anggota DPR-RI Partai Golkar pemilu 2019 dan DPD Partai Golkar Provinsi Se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Ruang Birawa, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Dia menegaskan, pemberian dukungan oleh kepala daerah merupakan sesuatu yang wajar. Dia menilai tidak ada sesuatu yang dilanggar.

Namun, apabila kepala daerah mau mengikuti kampanye, maka harus mengajukan cuti kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau mendukung boleh. Ada peraturan KPU yang mengatur itu, boleh enggak kepala daerah harus cuti," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan kepala daerah harus mengajukan cuti kampanye apabila terlibat dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Aturan cuti kampanye diatur di dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, cuti kampanye itu dilaksanakan untuk satu hari kerja selama kurun waktu satu minggu pada masa kampanye. Adapun, kata dia, hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.

Untuk pengajuan izin cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, dia menjelaskan, disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Baca: Prabowo Rangkul Andi Arief, Demokrat : Masalah Sudah Selesai

Sedangkan, pengajuan izin cuti bagi bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil walikota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan waktu untuk berkampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved