Pilpres 2019
Analis LIPI,Syamsuddin Haris Sebut Putusan Bawaslu Tutup Dugaan Mahar Sandiaga Terlalu Cepat
Syamsuddin Haris turut berkomentar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
TRIBUNNEWS.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris turut berkomentar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin Haris melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (31/8/2018).
Syamsuddin mengatakan jika Bawaslu terlalu cepat mengambil keputusan.
Padahal, Sandiaga Uno yang diduga memberikan mahar tersebut belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan.
Analis politik LIPI ini pun menanyakan keberadaan Bawaslu dengan istilah 'Quo Vadis' atau secara harafiah berarti 'ke mana engkau pergi'.
"Cepat sekali Bawaslu mengambil putusan, padahal Sandiaga Uno yg dituduh memberi mahar Rp 1 triliun kpd PAN dan PKS blm pernah dipanggil dan dimintai keterangan.
Sandiaga sendiri pernah mengaku dana tsb utk biaya kampanye. Quo vadis Bawaslu?," tulis Syamsuddin Haris.
Sementara itu, mengomentari pembahasan yang sama, Ketua Majlis Syura PKS, Hidayat Nu Wahid mengatakan jika tuduhan yang dilakukan Sandiaga Uno para partainya dan PAN itu tidak cukup banyak bukti.