Pilpres 2019
Tanggapan KPU Terkait Perihal Pembubaran Deklarasi '2019 Ganti Presiden'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
TribunWow.com/Maria Novena
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ketika ditemui awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Senin (27/8/2019).
BACA: Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Neno Warisman Berbicara Gunakan Mikrofon di Dalam Pesawat
Menurut Wahyu, deklarasi politik sebenarnya sah digelar, namun harus mengantongi izin dari aparat keamanan setempat.
Lebih lanjut, Komisioner KPU ini meminta masyarakat agar tak bereaksi berlebihan terkait pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden lantaran tidak adanya izin.
Wahyu juga menegaskan bahwa segala bentuk dukungan politik harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.