Pilpres 2019
Andi Arief Akan Diperiksa Bawaslu Jumat Besok Terkait Tudingan Mahar Politik Rp 500 Miliar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan mahar politik yang diduga diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno.
Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Jumat (24/8/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Pria Pelaku Penganiayaan di Jalan Tol Jagorawi Bukan Anggota TNI
"Kabarnya mau datang pukul 10.00 WIB," ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, Andi Arief sudah mengonfirmasi akan memenuhi pemanggilan tersebut.
Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua Bawaslu RI, setelah sebelumnya, Andi Arief tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin lalu.
Baca: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Mainan Marvel dari Singapura
"Iya infonya (memenuhi pemanggilan,-red)" kata Afifudin.
Andi Arief, menjadi saksi kunci dalam dugaan pemberian uang Rp 500 Miliar yang diberikan bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Baca: Kemnaker Kirimkan Hewan Kurban bagi Masyarakat Lombok
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerlukan keterangan dari Andi Arief untuk menelusuri dugaan pemberian mahar politik untuk kepentingan pencalonan di pemilihan presiden (pilpres) 2019 itu.