Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pilpres 2019 Hanya Berlangsung Satu Putaran

KPU RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (15/8/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima/Herudin
Calon presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo saat menyapa para pendukung usai mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Joko Widodo berpasangan dengan cawapres Maruf Amin sementara Prabowo Subianto berpasangan dengan cawapres Sandiaga Uno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (15/8/2018).

Uji publik menghadirkan sejumlah stakeholder terkait.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, memaparkan rancangan PKPU itu.

Dia menjelaskan satu persatu pasal-pasal yang terdapat di rancangan PKPU itu.

Penjelasan itu mulai dari penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, parliamentary threshold, penghitungan jumlah kursi, penetapan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih, serta pergantian calon terpilih.

“Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara lebih suara 50 persen dari jumlah suara sah dengan ketentuan, memperoleh paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi dan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” tutur Ilham, seperti dilansir situs KPU RI, Rabu (15/8/2018).

Baca: Usai Sowan ke JK, Prabowo Akan Datangi Jokowi

Dia menjelaskan, karena saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka ketentuan dalam pasal 8 rancangan PKPU tidak berlaku.

Adapun, dua pasangan calon tersebut, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Langsung saja kedua paslon ini memperoleh dari ketentuan ini jadi tidak ada lagi putaran kedua karena hanya 2 pasangan calon jadi berbeda dengan 2004,” kata mantan Wakil Ketua KIP Aceh itu.

Selain itu, dalam sesi tanya jawab, pasal 17 ayat 4 rancangan PKPU penetapan hasil pemilu menjadi sorotan beberapa perwakilan partai politik.

Sebab, melalui pasal tersebut KPU berupaya memasukan semangat keterwakilan perempuan.

Adapun, pasal 17 ayat 4 berbunyi: Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon anggota DPR yang memperoleh jumlah suara sah sama pada suatu dapil yang berjenis kelamin berbeda, yaitu perempuan dengan laki-laki, maka calon anggota DPR perempuan ditetapkan sebagai calon Anggota DPR terpilih. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved