Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Soal Dugaan Mahar Politik Sandiaga Rp 500 Miliar, Bawaslu Bakal Panggil Pihak Terkait

"Ini sedang dikaji apa pelanggarannya, apa yang kemudian bisa kami tindak lanjuti dari laporannya," ujar Afifudin

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menelusuri dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengatakan, Bawaslu RI akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk menelusuri dugaan pemberian mahar politik tersebut.

Baca: Sandiaga Uno Kunjungi Korban Gempa di Lombok

"Ini sedang dikaji apa pelanggarannya, apa yang kemudian bisa kami tindak lanjuti dari laporannya," ujar Afifudin, kepada wartawan, ditemui di Hotel Bidakara, Rabu (15/8/2018).

Pada Selasa, Bawaslu RI menerima dua laporan mengenai dugaan pemberian mahar politik itu.

Laporan pertama dibuat Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua dilayangkan Federasi Indonesia Bersatu.

Menurut dia, apabila sudah ada laporan, maka pihaknya dapat lebih mudah untuk menangani kasus tersebut.

Selain menerima laporan, pihaknya juga merasa perlu untuk meminta keterangan dari pihak terkait termasuk Sandiaga Uno, selaku pihak yang dituduhkan memberikan mahar politik.

Baca: Ketua Bawaslu Lantik 1.914 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

"Kalau ada laporan lebih gampang, karena ada pihak-pihak terkait yang disebutkan. Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan, kemudian kami akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," tambahnya.

Dugaan pemberian mahar politik itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melalui media sosial, twitter. Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved