Sabtu, 4 Oktober 2025

KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Pada 20 September 2018

Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal 20 September 2018 sebagai waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pasangan calon presiden-wakil presiden harus memenuhi 18 item persyaratan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi di antaranya tes kesehatan.

Baca: Menteri Asman Abnur Bakal Mundur dari Kabinet, Bagaimana Nasib Pendaftaran CPNS 2018? Ini Kata BKN

Selasa ini, KPU RI telah menerima dokumen hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hasilnya, pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.

"Pemeriksaan menjadi salah satu dari 18 item syarat dipenuhi bacapres-cawapres. Kami menerima hasil pemeriksaan dan mengumumkan kepada publik hanya untuk satu syarat saja diantara 18," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (14/8/2018).

Baca: Kapolsek Pimpin Olah TKP Penemuan Mayat di Perkebunan Sawit Binjai Hulu

Setelah menerima dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan melakukan verifikasi seluruh dokumen.

Dia mengharapkan agar proses verifikasi dapat selesai pada Selasa malam.

Apabila seluruh syarat telah dipenuhi oleh pasangan bakal capres-cawapres, kata dia, maka tinggal menunggu waktu penetapan pasangan calon pada 20 September mendatang.

Baca: Penghuni Rusunawa Marunda Keberatan Dengan Kenaikan Tarif Sewa

Sedangkan, jika masih ada syarat yang harus diperbaiki, dia menegaskan, pihaknya memberikan waktu mulai dari 16-18 Agustus untuk memperbaiki syarat calon yang memang bisa diperbaiki.

"Melanjutkan pemeriksaan hasil perbaikan selama 3 hari. KPU mengumumkan hasil perbaikan persyaratan. Kesimpulan menentukan apakah bakal pasangan calon menunggu waktu pada 20 September yang kemudian dilakukan pengambilan nomor urut," kata dia.

Adapun, pasangan capres-cawapres dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September sampai 13 April 2019. Setelah itu, masa tenang pada 14 April–16 April 2019.

Sedangkan waktu pemungutan dan penghitungan suara, pada 17 April 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved