Kampanyekan #2019GantiPresiden, Neno Warisman dan Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim
Kelompok Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Isa Anshari ke Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Isa Anshari ke Bareskrim Polri.
Ketua EMJI Jati Erna Sahara melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Pihaknya menilai ketiganya menghasut masyarakat Indonesia agar tidak memilih Jokowi.
Baca: Pramono Anung: Tak Elok Kalau Asman Abnur Ada di Pemerintahan
"Mereka selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden. Mereka melanggar demokrasi Indonesia," ujar Jati Erna usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Dalam pelaporannya, Jati Erna membawa sejumlah video sebagai barang bukti laporannya.
Dalam video itu, Jati Erna mengungkapkan bahwa Mardani Ali Sera sedang berorasi perihal #2019GantiPresiden.
Baca: Zulkifli Hasan, SBY, dan Aher Masuk Bursa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga
Selain itu, ada juga video Neno Warisman sedang mengajak masyarakat mengganti sistem, mengganti presiden, dan memprovokasi.
"Ada juga video Isa Anshari. Dia kampanye ganti presiden di Kalimantan," jelas Jati Erna.
Dirinya mengatakan baru melaporkan hal tersebut sekarang karena merasa perlu melakukan konsultasi dengan kuasa hukum apakah laporannya tersebut akan diterima atau tidak.
Baca: Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi, Said Aqil: Rais Aam Maju Harus Menang
"Saat ini saat yang tepat di mana kampanye belum di mulai, tapi mereka sudah dari jauh-jauh hari. Kampanye terselubung," ujar Jati Erna.
Laporan Jati Erna diterima polisi dengan nomor surat LP/B/1004/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 14 Agustus 2018.
Mardani, Neno, dan Isa akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.