Pilpres 2019
Dugaan Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga: Andi Arief Mengaku Disuruh Partai, KPK Tidak Bisa Proses
Andi sempat menyampaikan adanya mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berkomentar mengenai pernyataan Wasekjen Demokrat Andi Arief.
Andi sempat menyampaikan adanya mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.
Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK. Tudingan duit itu, katanya, masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.
"Kita enggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensinya KPK. Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Saut Situmorang menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga Uno ke parpol, baru bisa menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>