Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dugaan Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga: Andi Arief Mengaku Disuruh Partai, KPK Tidak Bisa Proses

Andi sempat menyampaikan adanya mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.

Kolase Tribunnews/Kompas
Wasekjen Demokrat, Andi Arief dan Cawapres Sandiaga Uno. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berkomentar mengenai pernyataan Wasekjen Demokrat Andi Arief.

Andi sempat menyampaikan adanya mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.

Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK. Tudingan duit itu, katanya, masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.

"Kita enggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensinya KPK. Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Saut Situmorang menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga Uno ke parpol, baru bisa menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved