Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Komisi II DPR Minta Penyelenggara dan Warga Terapkan Protokol Kesehatan di TPS

Masyarakat juga perlu tertib ketika menyalurkan suaranya dalam memilih calon kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta penyelenggara dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

"Protokol kesehatan harus benar-benar terpenuhi oleh penyelenggara dan secara teknis penerapan juga dijalankan di semua TPS," kata Saan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Menurut Saan, masyarakat juga perlu tertib ketika menyalurkan suaranya dalam memilih calon kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

Baca juga: Pilkada 2020 Hari Ini: Adly Fairuz Unggah Foto Masa Kecil, Sahrul Gunawan Bagikan Hasil Survei

Baca juga: Suasana TPS Tempat Gibran Rakabuming Mencoblos di Hari H Pilkada Solo 2020

"Datang dengan tertib sesuai yang diatur oleh penyelenggara, biar Pilkada ini sehat dan aman," ucap politikus NasDem itu.

Saat mengaku, berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada hari ini sudah siap semuanya.

"Semua sudah siap, tadi saya memilih di TPS di Karawang, semua tertib kok. Tidak ada kerumunan, semua tertib," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved