Pilkada Serentak 2020
ICW Ungkap 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi dari 30 Daerah
Sehingga ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan d
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta Pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi dari partai politik dari 30 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini.
Paslon pertama adalah Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dari Provinsi Kepulauan Riau dengan Rp 2.300.000.000.
Di urutan kedua adalah paslon Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman dari Kota Medan dengan Rp 1.500.000.000
Pada urutan ketiga adalah paslon Eri Cahyadi dan Armudji dari Kota Surabaya dengan Rp 448.600.000
Baca juga: ICW: Lima Paslon Peserta Pilkada Tak Isi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Keempat adalah paslon Saidi Mansyur dan Said Idrus dari Provinsi Kabupaten Banjar dengan Rp 250.000.000
Sedangkan kelima adalah paslon Nasrul Abit dengan H Indra Catri dari Provinsi Sumatera Barat dengan Rp 182.000.000.
Data tersebut dipaparkan peneliti ICW Egi Primayogha berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap 30 daerah yang mencakup sembilan provinsi, 12 Kabupaten, dan sembilan kota.
Namun demikian Egi tidak menutup kemungkinan jika ada paslon peserta Pilkada dari 240 daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada yang menerima sumbangan dana kampanye lebih tinggi dari yang dipaparkan.
Hal itu karena, kata Egi, ICW tidak memantau seluruh 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
Sehingga ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Kerumunan Saat Pilkada dan Rizieq Shihab Tak Bisa Dibandingkan
Data tersebut, kata Egi, dikompilasi ICW hanya dari halaman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Egi mengatakan ada dua jenis data yang dipantau ICW yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Dua data tersebut dipilih karena dua data tersebut diwajibkan hingga 30 Oktober 2020 dan data PPDK, baru akan disampaikan setelah kontestasi Pilkada usai
Berdasarkan pasal 74 Undang-Undang (UU) Pilkada, kata Egi, sumber dana kampanye bisa dibagi ke dalam tiga kategori yakni sumbangan partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat misalnya sumbangan perseorangan atau sumbangan badan hukum swasta.