Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Paslon agar Manfaatkan Teknologi dalam Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

KPU dan Bawaslu diminta untuk tegas dan konsisiten melakukan pengawasan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri acara Ulang Tahun ke-11 komunitas sepeda Green Fly, di Jakarta, Minggu (30/8/20). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta peserta pilkada untuk memanfaatkan teknologi untuk berkampanye di tengah pandemi Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, memanfaatkan teknologi merupakan cara untuk menghindari kerumunan massa.

"Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama Pilkada serentak," kata Bamsoet melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).

Kepada penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu diminta untuk tegas dan konsisiten melakukan pengawasan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020.

Bamsoet mengatakan, lamanya tahapan kampanye yaitu 71 hari berpotensi adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca: Pengamat Pemilu dan Komunitas Milenial Apresiasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada di Tengah Pandemi

"Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU No.13 tahun 2020, namun demikian tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut," ucap Bamsoet.

Diketahui, tahapan kampanye digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved