Pilkada Serentak 2020
PKPU 13/2020: Peserta Pemilu Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi 3 Hari Dilarang Kampanye
Larangan 3 hari kampanye itu berlaku untuk jenis kampanye yang ditemukan terjadi pelanggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan sanksi larangan menggelar kampanye selama tiga (3) hari bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Larangan 3 hari kampanye itu berlaku untuk jenis kampanye yang ditemukan terjadi pelanggaran.
Ketentuan itu dibunyikan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 88D huruf c seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Dalam Pasal 88D dijelaskan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca: Terbitkan PKPU 13/2020, KPU Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik Hingga Perlombaan
Diantaranya sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, hingga larangan bagi peserta pemilu yang terlibat untuk melakukan kampanye yang sama selama 3 hari.
Adapun ketentuan bentuk protokol kesehatan yang ditetapkan pada Pasal 58, 59 dan 60 yakni penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pengaturan jaga jarak dalam pertemuan terbatas dan tatap muka.
Berikut bunyi Pasal 88D PKPU 13/2020.
Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran;
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau
c. larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.