Pilkada Serentak 2020
Arteria Dahlan: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi adalah Pilihan Terbaik dalam Keadaan Terburuk
Arteria menilai penegasan pemerintah bersama DPR terkait penetapan tanggal 9 Desember harus diapresiasi, paling tidak dalam aspek kepastian hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan keputusan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 adalah pilihan terbaik dalam keadaan yang terburuk seperti saat ini.
"Saya dapat mengerti dan memahami suasana kebatinan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk tetap melangsungkan 270 Pilkada untuk digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Ini adalah pilihan terbaik dalam keadaan yang buruk seperti sekarang ini," ujar Arteria, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Arteria mengaku dapat memahami usulan-usulan tersebut mengingat hingga saat ini semua negara belum dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan segera selesai.
Namun di sisi lain, negara perlu menjamin hak konstitusional rakyat yakni hak memilih maupun dipilih serta dalam aspek pemerintahan negara wajib memastikan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah tidak boleh berkurang atau berlebih walau satu detik pun.
Dengan demikian, kata dia, sikap pemerintah bersama DPR dan KPU serta Bawaslu untuk tetap melaksanakan pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan penegakan disiplin disertai dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar wajib diapresiasi.
"Saat ini kan sudah terbukti bahwa pemerintah sangat serius untuk dapat menghadirkan pilkada yang sehat, bermartabat, dan aman melalui penyiapan regulasi aparatur maupun sarana dan prasarana pemilu dalam pandemi Covid-19," kata dia.
Baca: Pilkada Jalan Terus, Protokol Kesehatan Ketat Hingga Sanksi Tegas Agar Tidak Terjadi Klaster Baru
"Hingga saat ini pun baik regulasi, aparatur, maupun stakeholder Pilkada serta sistem dan manajemen kepemiluan sudah di konstruksikan untuk menghadapi pemilu di tengah pandemi Covid justru akan menimbulkan masalah baru baik secara sosial, politik, ekonomi, kesehatan, maupun demokrasi itu sendiri tatkala pilkada itu ditunda," imbuhnya.
Politikus PDIP tersebut mengatakan waktu adalah substansi dari Pilkada. Artinya perubahan jadwal pemungutan dan perhitungan suara akan sangat menentukan terpilihnya pasangan calon.
Menurutnya bisa saja pergeseran waktu pilkada baik satu bulan, seminggu, atau satu hari pun dapat menentukan keterpilihan salah satu pasangan calon.
Karena hal tersebut berkaitan dengan strategi pemenangan dan konfigurasi politik yang tengah berlangsung.
Oleh karena itu, Arteria menilai penegasan pemerintah bersama DPR terkait penetapan tanggal 9 Desember harus diapresiasi, paling tidak dalam aspek kepastian hukum pelaksanaan pilkadanya.
"Saya meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk kembali memastikan PKPU maupun Perbawaslu agar dapat disesuaikan tidak hanya dengan UU Nomor 10 tahun 2016, akan tetapi juga disesuaikan dengan Ketentuan Kedaruratan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Nomer 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Ketentuan Protokol Kedaruratan Kesahatan Pandemi Covid-19," jelas Arteria.
Baca: KPU Bisa Ambil Langkah agar Tahapan Pilkada Tak Menjadi Arena Penularan Covid-19.
"Toh sekalipun keadaan sangat darurat UU Pilkada sudah memiliki ketentuan sebagaimana diatur 201A dimana penundaan Pilkada masih memungkinan untuk dilaksanakan karena bencana non-alam. Jadi selamat berdemokrasi sehat, aman dan insyallah terpilih pemimpin yang tepat yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakatan yang tepat," tandasnya.