Pilkada Serentak 2020
Politikus Gerindra Minta KPU Sosialisasikan Protokol Covid-19 di Pilkada 2020
Penegakan protokol kesehatan juga perlu dibarengi dengan pemberian sanksi, bagi yang tidak mentaati aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak di 270 wilayah pada 9 Desember 2020, memunculkan kekhawatiran terjadinya klaster Pilkada dalam penyebaran Covid-19.
Politikus Gerindra Novita Wijayanti memahami kekhawatiran tersebut, hingga sebagian pihak meminta menunda Pilkada pada tahun ini.
Oleh sebab itu, Novita meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara, mensosialisasikan aturan penerapan protokol kesehatan secara rinci dan masif.
"Sehingga semua pihak dapat memahami dan mematuhi protokol dalam pelaksanaan Pilkada nanti," kata Novita kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca: Mendagri Tito: Saya Tidak Setuju Ada Rapat Umum di Pilkada 2020, Konser Apalagi
Menurutnya, penegakan protokol kesehatan juga perlu dibarengi dengan pemberian sanksi, bagi yang tidak mentaati aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan selanjutnya tinggal menegakkan semua aturan yang ada di lapangan," ucap Anggota Komisi V DPR itu.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga wabah Covid-19 berakhir.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.