Pilkada Serentak 2020
Mendagri Minta Bawaslu Beri Sanksi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
sanksi tersebut sangat diperlukan karena Kemendagri tidak bisa menyentuh kepada calon kepala daerah yang bukan petahana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami mendorong Bawaslu memberikan sanksi ke petahan maupun non petahana, sesuai peraturan yang ada," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Tito, sanksi tersebut sangat diperlukan karena Kemendagri tidak bisa menyentuh kepada calon kepala daerah yang bukan petahana.
"Kemendagri tidak bisa mencapai non ASN atau non petahana. Kalau petahana yang melanggar kami sudah berikan teguran," papar Tito.
Baca: Komisi II DPR Minta Cakada Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi
Selain itu, Tito pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih gencar lagi melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 kepada seluruh calon kepala daerah dalam melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"KPU agar makin agresif melakukan sosialisasi, baik melalui media massa maupun jalur struktural yang ada," ucap Tito.