Pilkada Serentak 2020
Komisi II Sebut Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dikenakan Dua Sanksi
Dalam PKPU tersebut tidak tercantum ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan protokol
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut pasangan calon kepala daerah (Cakada) dapat dikenakan dua sanksi sekaligus, jika terbukti melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menjelaskan, pada tahap pendaftaran pasangan Cakada banyak tejadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama pengerahan massa yang masif tanpa mengenakan masker, jaga jarak dan lainnya.
"Secara umum, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsekwen oleh beberapa pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah," kata Arwani kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca: Pengamat Beberkan Untung Rugi Mulyadi-Mukhni Kembalikan Mandat ke PDIP pada Pilkada Sumbar
Menurutnya, pada Pasal 11 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah jelas disebutkan seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Namun, kata Arwani, dalam PKPU tersebut tidak tercantum ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Baca: KPU Diminta Lakukan Langkah Tegas Mengantisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada
"Tapi pelanggar protokol kesehatan dapat diterapkan dua sanksi sekaligus. Pertama, penerapan sanksi yang diatur masing-masing pemerintah daerah, misalnya denda kepada setiap pelanggar," ucapnya.
"Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan atau kelurahan dan Bawaslu kabupaten atau provinsi di bawah supervisi Bawaslu RI," sambungnya.
Oleh sebab itu, Arwani meminta Bawaslu RI menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara Pilkada, peserta, dan pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.