Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

''Kami Memahami Pertimbangan Penundaan Proses Hukum bagi Peserta Pilkada . . .''

Nurul beralasan setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menunda proses hukum peserta Pilkada Serentak 2020 sesuai arahan Kapolri. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan serupa.

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, tapi KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," ujar Nurul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020). 

Nurul beralasan setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya.

Sehingga tak mungkin seseorang dapat ditersangkakan, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat. 

Baca: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah yang Maju Saat Pilkada 2020

"Kami sangat yakin apa yang kami proses tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini," kata pimpinan lembaga antirasuah itu. 

"Malah sebaliknya jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut," imbuh Nurul. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020. 

Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara.

Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved