Penerimaan Mahasiswa Baru
Jadwal SNPMB 2026, Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaan SNBP dan SNBT
Pelaksanaan SNPMB tahun 2026 akan segera dilaksanakan, simak ketentuan dari pelaksanaan SNBP dan SNBT 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026 akan segera dilaksanakan.
SNPMB 2026 dibentuk oleh Mendiktisaintek bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk mempersiapkan dan melaksanakan tes masuk PTN dengan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SNPMB tersedia dalam dua jalur yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
SNPMB dapat diikuti oleh seluruh siswa SMA/SMK sederajat.
Maka bagi para siswa yang ingin mendaftar SPMB jalur SNBP atau SNBT sebaiknya memperhatikan jadwal dan juga ketentuan pelaksanaannya.
Baca juga: SNBP 2026: Jadwal, Syarat Peserta, Kuota Sekolah, Ketentuan Pilihan Prodi, dan Tahapan Seleksi
Jadwal SNPMB 2026
SNBP
- Pengumuman Kuota Sekolah 29 Desember 2025
- Masa Sanggah 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah 05 – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh Sekolah 05 Januari – 02 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP 03 - 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP 03 Februari - 30 April 2026
SNBT
- Registrasi Akun SNPMB Siswa 12 Januari – 07 April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT 25 Maret - 07 April 2026
- Pembayaran Biaya UTBK 25 Maret - 08 April 2026
- Pelaksanaan UTBK 21 - 30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT 25 Mei 2026
- Masa Unduh Sertifikat UTBK 02 Juni – 31 Juli 2026
Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.
Baca juga: Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya
Ketentuan Pelaksanaan SNPMB 2026
Ketentuan Umum SNBP
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
a. mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
b. mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. - Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
- Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.
Baca juga: Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya
Ketentuan Umum SNBT
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.
- Seleksi Jalur SNBT 2026 berdasarkan hasil UTBK 2026, dan ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mengikuti SNBT 2026.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.