Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab Soal Refleksi: Hukum Waris
Simak berikut kunci jawaban buku pelajaran PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab 4, Refleksi: Tentang Hukum Waris.
TRIBUNNEWS.COM – Buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka bab 4 halaman 123 mempelajari tentang hukum waris.
Pada Aktivitas 6.5 halaman 123, siswa diminta untuk memahami lebih dalam terkait materi hukum waris yang diajarkan dalam Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12.
Hukum waris dalam Islam adalah aturan atau ketentuan yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai syariat Islam.
Dalam konteks materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII, hukum waris dipelajari sebagai bagian penting dari muamalah, yaitu aturan dalam hubungan sosial dan ekonomi umat Islam.
Tujuannya agar warisan dibagikan dengan adil, teratur, dan tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.
Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 123, karangan Rohmat Chozin Untoro, dkk. terbitan Kemdikbud Ristek tahun 2022 terdapat latihan soal Refleksi.
Siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada dalam halaman tersebut.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 123 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 123, Bab 4: Refleksi. Hukum Waris.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 181: Tafsir QS al-Qasas dan al-Baqarah
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Hal 123
H. Refleksi
Setelah mempelajari materi di atas, menurut kalian, apakah hukum waris sudah diterapkan di Indonesia? Coba kalian mengadakan wawancara singkat kepada tokoh-tokoh agama di lingkungan kalian, hasilnya tuliskan pada bagian berikut.
1. ...................................
2. ...................................
3. ...................................
Apakah hukum waris sudah memenuhi keadilan? Berilah penjelasan!
Jawaban :
1. Nama Tokoh Agama: Ustadz Ahmad
Pendidikan dan Jabatan: Lulusan S2 Ilmu Agama, Pengurus Masjid Al-Hikmah
Pandangan mengenai Hukum Waris di Indonesia:
Ustadz Ahmad menjelaskan bahwa hukum waris dalam Islam sudah cukup jelas dan adil, namun banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya.
"Sering kali, pembagian waris di masyarakat dipengaruhi oleh budaya lokal yang kadang bertentangan dengan prinsip Islam. Perlu ada sosialisasi yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam pembagian waris agar semua pihak merasa puas dan tidak ada yang dirugikan."
2. Nama Tokoh Agama: Ibu Fatimah
Pendidikan dan Jabatan: Dosen Pendidikan Agama Islam, Aktivis Perempuan
andangan mengenai Hukum Waris di Indonesia:
Ibu Fatimah menekankan pentingnya kesetaraan gender dalam hukum waris.
"Meskipun hukum waris Islam memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan, dalam praktiknya sering kali perempuan mendapatkan bagian yang lebih kecil. Kita harus mengadvokasi agar hak-hak perempuan dalam waris dihormati dan diterapkan secara adil. Pendidikan kepada perempuan tentang hak waris mereka sangat penting."
3. Nama Tokoh Agama: K.H. Miftah
Pendidikan dan Jabatan: Kiai, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah
Pandangan mengenai Hukum Waris di Indonesia:
K.H. Miftah menyatakan bahwa hukum waris seharusnya diterapkan tanpa adanya diskriminasi.
"Hukum waris harus dilaksanakan dengan adil. Namun, saya melihat masih banyak keluarga yang memprioritaskan anak laki-laki dalam pembagian harta waris. Kita harus kembali ke ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Perlu diadakan musyawarah keluarga sebelum pembagian waris agar semua pihak bisa menyampaikan pendapatnya." ujarnya.
Apakah Hukum Waris Sudah Memenuhi Keadilan?
Setelah mendengar pandangan dari para tokoh agama, tampak bahwa meskipun hukum waris dalam Islam memiliki dasar yang kuat, pelaksanaannya di lapangan masih perlu perbaikan.
Tantangan budaya, pemahaman, dan ketidakadilan gender menjadi beberapa isu yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa hukum waris dapat diterapkan secara adil di masyarakat Indonesia.
Memperjuangkan kesetaraan hak, diharapkan semua ahli waris dapat mendapatkan bagian yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.