Senin, 29 September 2025

Kemenag Tetapkan Gelar Akademik S1-S3 Lulusan Ma’had Aly, Simak Daftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly, untuk lulusan program S1, S2, dan S3.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Kompas.com
GELAR MA’HAD ALY - Ilustrasi Wisuda diambil dari Kompas.com pada Senin (28/7/2025). Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly, untuk lulusan program S1, S2, dan S3. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly. 

Ma'had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning. 

Gelar akademik baru tersebut berlaku untuk lulusan program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).

Ketetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly.

Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya. 

Belied ini mulai berlaku sejak 16 April 2025.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag lantas menerbitkan surat pemberitahuan penyampaian resmi kepada Kementerian/Lembaga, gubernur, bupati, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.

“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno di Makassar, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Senin (28/7/2025).

Suyitno menjelaskan bahwa penetapan gelar diberikan untuk tiga jenjang pendidikan, meliputi Marhalah Ula/M1 (Sarjana), Marhalah Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhalah Tsalitsah/M3 (Doktor) sesuai dengan bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari di Ma’had Aly.

Ia mengatakan gelar akademik ini resmi ditetapkan untuk setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara Program KIP Kuliah, Simak Syarat dan Tahapannya

Kebijakan ini menjadi afirmasi bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum.

Penetapan nomenklatur gelar akademik ini juga merupakan hasil dari proses musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan perwakilan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia.

Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara otoritas regulatif dan komunitas pesantren agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan, tradisi, dan masa depan pendidikan tinggi pesantren.

Penamaan gelar bersifat khas dan merepresentasikan keilmuan pesantren.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan