Penerimaan Siswa Baru
Pengurus OSIS dan MPK Boleh Terlibat dalam MPLS, tapi Hanya sebagai Pendamping
Kemendikdasmen merilis panduan MPLS 2025, salah satunya terkait ketentuan panitia MPLS yang boleh melibatkan pengurus OSIS dan MPK.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Tema MPLS 2025 adalah MPLS Ramah.
Salah satu isinya terkait pembentukan panitia MPLS 2025.
Kemendikdasmen mengatakan pembentukan panitia MPLS 2025 harus dilakukan secara resmi dengan surat keputusan kepala satuan pendidikan (sekolah).
Surat keputusan juga harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Ketentuan Panitia MPLS 2025
Mengutip panduan dari Kemendikdasmen, panitia MPLS Ramah 2025 terdiri atas:
- Kepala Satuan Pendidikan sebagai penanggung jawab utama dan koordinator kegiatan.
- Guru sebagai pembimbing yang mendidik dan mengawasi jalannya kegiatan.
- Tenaga Kependidikan sebagai pendukung administrasi dan lainnya.
Kemendikdasmen pun memberikan kelonggaran jika sekolah mempunyai keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk menjadi panitia MPLS.
Sekolah dapat dibantu oleh murid dari unsur Pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas/MPK dalam pelaksanaan MPLS Ramah.
Namun, keterlibatan murid hanya sebagai pendamping dan tetap dalam pengawasan guru.
Pengurus OSIS dan MPK dalam MPLS tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kekerasan.
Keterlibatan mereka hanya terbatas untuk untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan melatih kepemimpinan dalam batas-batas yang mendidik.
Baca juga: Link Download Logo MPLS Ramah 2025 Format AI dan PNG Resmi dari Kemendikdasmen
Prinsip Pelaksanaan MPLS 2025
Prinsip MPLS berfungsi sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan MPLS Ramah agar berjalan secara efektif, mendidik, dan menggembirakan bagi seluruh murid baru.
Berikut ini prinsip-prinsip MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen:
1. Ramah
Kegiatan MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
2. Edukatif
Setiap kegiatan MPLS Ramah harus mengandung nilai-nilai pendidikan.
Artinya, seluruh materi dan metode yang digunakan dalam MPLS Ramah harus berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.
3. Efektif dan Efisien
Efektif berarti kegiatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan MPLS Ramah untuk membantu murid mengenal dan beradaptasi di satuan pendidikan baru.
Efisien berarti pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah menggunakan sumber daya yang optimal dan tidak berlebihan.
4. Inklusif
Kegiatan MPLS Ramah harus bisa diakses oleh seluruh murid baru tanpa terkecuali, dan satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua murid baru dapat mengikuti MPLS Ramah tanpa hambatan finansial atau logistik.
5. Partisipatif
Penyelenggaraan MPLS Ramah harus melibatkan seluruh warga satuan pendidikan dan komite satuan pendidikan. Keterlibatan semua pihak akan memastikan bahwa MPLS Ramah menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif.
6. Fleksibilitas
Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan MPLS Ramah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mengacu pada panduan yang telah ditetapkan.
Ketahui lebih lanjut panduan MPLS 2025 di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.