Penerimaan Mahasiswa Baru
2 Sekolah Kedinasan yang Tak Pakai Syarat Tinggi Badan Tahun 2025
Tidak semua sekolah kedinasan mewajibkan syarat tinggi badan. Setidaknya ada dua sekolah kedinasan yang tidak mensyaratkan tinggi badan.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk sekolah kedinasan resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id.
Bagi calon pendaftar yang merasa terkendala dengan syarat tinggi badan, ada kabar baik.
Tidak semua sekolah kedinasan mewajibkan syarat tinggi badan.
Setidaknya ada dua sekolah kedinasan yang tidak mensyaratkan tinggi badan, yaitu Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS.
1. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
PKN STAN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan RI yang fokus pada pendidikan di bidang keuangan negara.
Dalam syarat pendaftarannya, PKN STAN tidak mencantumkan syarat tinggi badan minimum.
Syarat fisik hanya meliputi sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak bertato, dan tidak bertindik (dengan pengecualian adat/agama).
Syarat utama lainnya meliputi:
- Berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada 10 November 2025.
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, 2024, atau 2025.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS BPS 2025, Dibuka Sebanyak 400 Formasi
- Memiliki nilai minimal 80 pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris, tanpa pembulatan.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Tidak pernah lulus SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
2. Politeknik Statistika STIS
Polstat STIS adalah sekolah kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) yang mendidik calon-calon ahli di bidang statistika dan komputasi statistik.
Sama seperti STAN, Polstat STIS tidak mensyaratkan tinggi badan minimum.
Syarat kesehatan hanya berupa sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan bebas narkoba.
Untuk kondisi mata, masih diberikan toleransi bagi yang memiliki minus atau plus di bawah 6 dioptri.
Syarat pendaftarannya antara lain:
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2025.
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK semua jurusan.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan hingga pengangkatan menjadi PNS.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bersedia ditempatkan sesuai formasi penempatan setelah lulus, dengan masa minimal 7 tahun tanpa pindah.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.