Kamis, 2 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

6 Penyebab Status TMS saat Daftar Sekolah Kedinasan yang Sering Terjadi

Berikut ini 6 alasan paling umum yang menyebabkan berkas dinyatakan TMS saat mendaftar sekolah kedinasan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Jumat (20/6/2025). Berikut enam penyebab Status TMS saat daftar Sekolah Kedinasan yang sering terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan yang akan dimulai pada 29 Juni 2025, para calon peserta diimbau untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan mengunggah berkas. 

Sebab, setiap tahun banyak peserta dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) hanya karena kesalahan kecil namun fatal dalam dokumen.

Status TMS biasanya diumumkan pada tahap seleksi administrasi, yang menjadi gerbang awal untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. 

Oleh karena itu, memahami kesalahan umum dalam pengunggahan berkas bisa menjadi langkah awal untuk meminimalkan risiko gagal di tahap awal.

Berikut ini 6 alasan paling umum yang menyebabkan berkas dinyatakan TMS saat mendaftar sekolah kedinasan:

1. Foto

  • File yang diunggah bukan foto formal, bahkan ada yang mengunggah dokumen lain (misalnya KTP atau surat pernyataan) di tempat yang seharusnya untuk pas foto.

Tips: Gunakan foto berlatar merah atau biru sesuai ketentuan instansi, berpakaian rapi, dan format file sesuai yang diminta (biasanya .jpg atau .jpeg).

2. Identitas

  • File yang diunggah bukan KTP, KIA, atau KK, padahal diminta identitas resmi.
  • NIK tidak sesuai antara yang diinput dan yang tertera di dokumen.

Tips: Periksa kembali NIK yang diketik dan pastikan file yang diunggah benar-benar berisi dokumen identitas yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Transportasi Udara Jalur Polbit Kemenhub 2025

3. Ijazah/Rapor/SKL

  • File yang diunggah bukan ijazah, rapor, atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
  • Dokumen tidak disertai nilai, atau nilai yang diinput tidak sesuai dengan dokumen asli.
  • Nilai di bawah standar minimal yang ditentukan masing-masing instansi.

Tips: Periksa kembali nilai rata-rata, pastikan format sesuai, dan unggah file asli atau hasil scan yang jelas terbaca.

4. Bukti Pembayaran

  • File yang diunggah bukan bukti transfer resmi, atau berupa struk kosong.
  • Bukti transfer tidak mencantumkan nama pendaftar, sehingga tidak bisa diverifikasi.
  • Pembayaran ditransfer ke rekening yang salah, bukan milik perguruan tinggi tujuan.

Tips: Simpan dan unggah bukti transfer asli dari bank atau aplikasi digital dengan keterangan lengkap.

5. Pakta Integritas

  • File yang diunggah bukan dokumen pakta integritas.
  • Dokumen tidak bermaterai, atau tidak ditandatangani oleh pendaftar dan orang tua/wali.
  • Isi dokumen diubah dari format/template yang sudah ditentukan oleh instansi.

Tips: Gunakan template resmi, jangan edit kalimat di dalamnya, dan pastikan sudah lengkap materai serta tanda tangan.

6. Tinggi Badan

  • Tinggi badan pendaftar tidak memenuhi batas minimal yang disyaratkan oleh masing-masing sekolah kedinasan.

Tips: Ukur tinggi badan secara akurat dan sesuai petunjuk, serta pastikan batas minimalnya (misalnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita).

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved