Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 137 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Cari tahu
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 137 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Cari tahu.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 137 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 6 yang berjudul Kesempurnaan Rukun Islam dengan Haji dan Umrah.
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 137 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 137 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Cari Tahu.
Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 137
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
Pada bulan Ramadhan lalu pak Zaini bersama istri dan 4 anaknya pergi ke tanah suci untuk melaksankan umrah.
Pada bulan itu memang banyak sekali kaum muslimin yang melaksanakan ibadah umrah, sehingga saat melakukan tawaf pun berdesak-desakan.
Karena berdesak-desakan sangat memungkinkan antara laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit sehingga menyebabkan batalnya wudhu.
Bagaimana solusinya agar wudhu tidak batal sehingga tawaf dan ibadah umrahnya sah?
Kunci Jawaban
Untuk memastikan wudhu tetap sah selama tawaf dan ibadah umrah, penting untuk menghindari hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti keluar sesuatu dari qiblat, hilangnya akal, dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis (bukan mahram).
Jika terjadi persentuhan kulit, bisa mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa wudhu tidak batal.
Jika wudhu batal, ulangi wudhu dan lanjutkan tawaf.
Solusi-solusi untuk menjaga wudhu tetap sah:
1. Menghindari hal yang membatalkan wudhu:
Keluar sesuatu dari qiblat: Wudhu batal jika keluar sesuatu dari lubang qiblat, seperti air seni, air mani, atau angin.
Hilangnya akal: Wudhu batal jika mengalami hilang akal, seperti pingsan, gila, atau mabuk.
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis: Menurut sebagian ulama, bersentuhan kulit dengan lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu, namun mazhab Hanafi berpendapat tidak membatalkan.
Menyentuh kemaluan: Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain membatalkan wudhu, menurut sebagian ulama.
2. Menggunakan pendapat mazhab Hanafi (jika terjadi persentuhan):
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu.
3. Mengulangi wudhu jika batal:
Jika wudhu batal karena salah satu hal yang membatalkan, misalnya keluar sesuatu dari qiblat atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis (bukan mahram) menurut mazhab Syafi'i, maka ulangi wudhu.
Bisa lanjutkan tawaf tanpa perlu mengulang dari awal, cukup melanjutkan kekurangannya.
4. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah:
Selama tawaf, teruslah berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah agar wudhu tetap terjaga dan ibadah umrah sah.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.