Penerimaan Siswa Baru
Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 dan Aktivasi di ppdb.jatengprov.go.id
Cara pengajuan dan aktivasi akun di PPDB Jateng 2024 di ppdb.jatengprov.go.id, tahap awal pendaftaran SMAN dan SMKN Jateng tahun ajaran 2024/2025.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pengajuan dan aktivasi akun di PPDB Jateng 2024.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 dibuka.
Tahapan awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan akun dan aktivasi akun pada tanggal 11-24 Juni 2024.
Pengajuan akun di PPDB Jateng 2024 dan aktivasinya dapat dilakukan secara online di ppdb.jatengprov.go.id, mulai pukul 00.00 s.d 23.59 WIB.
Setelah melakukan pengajuan akun, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
Adapun cara pengajuan dan aktivasi akun di PPDB Jateng 2024, mengutip situs demo PPDB SMAN dan SMKN Jateng tahun ajaran 2024/2025.
Cara Pengajuan Akun di PPDB Jateng 2024
- Akses laman publik PPDB di ppdb.jatengprov.go.id atau klik link
- Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ pada jenjang SMA atau SMK.
- Masukan NISN, pilih sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK dan kode captcha pada layar
- Setelah mengisi form ajuan akun, isi "Kode Keamanan" yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan".
- Lakukan pendaftaran dengan input data pribadi sesuai alur yang tersedia dalam laman PPDB Jateng 2024.
- Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan, ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png atau pdf.
- Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dengan format klik tautan ini, lalu klik "Lanjutkan"
- Cek Ulang Data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik centang Setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
- Jika ada yang perlu dibetulkan klik sebelumnya.
- Cetak Bukti Ajuan Akun PPDB Jateng 2023, klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
- Hasil Cetak Bukti Ajuan Akun dapat dibawa ke sekolah saat melakukan Verifikasi Berkas.
Setelah melewati tahapan pengajuan akun tersebut, calon siswa wajib hadir ke SMA dan SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal.
Pastikan membawa berkas persyaratan PPDB dan Cetak Bukti Ajuan Akun.
Setelah dokumen dan inputan data saat pengajuan akun dinyatakan sesuai dengan persyaratan, maka Calon Peserta Didik akan diberikan Token untuk melakukan aktivasi akun.
Cara Cek Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024
- Buka laman ppdb.jatengprov.go.id
- Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
- Masukkan nomor peserta, token dan kode keamanan;
- Klik "Cek Akun Status".
Setelah itu calon siswa dapat datang ke SMAN atau SMKN di Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung.
Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2024 Pendaftaran SMA dan SMK Negeri, Catat Tanggal Pentingnya
Adapun calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas di SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
Syarat Daftar PPDB Jateng 2024
1. Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
- Jika KK siswa tidak tinggal bersama keluarga inti harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh penyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
8. Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
9. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
10. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili.
Serta dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
Atau didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
Informasi lengkap terkait berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat dilihat pada laman ppdb.jatengprov.go.id.
Sementara juknis pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat didownload pada link berikut:
Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK: LINK
(Tribunnews.com/ M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.