Selasa, 30 September 2025

Cegah Penipuan Kampus Bermasalah, Kemendikbudristek: Jangan Tergiur Iming-iming Beasiswa

Para calon mahasiswa, menurut Nizam, harus mengecek terlebih dahulu status perguruan tinggi sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
tangkapan layar
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Prof Nizam 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam meminta para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.

Kehati-hatian, kata Nizam, diperlukan untuk mencegah agar para calon mahasiswa tidak masuk ke perguruan tinggi yang bermasalah.

Dirinya meminta agar para calon mahasiswa tidak teriming-imingi oleh promosi pemberian beasiswa.

Para calon mahasiswa, menurut Nizam, harus mengecek terlebih dahulu status perguruan tinggi sebelum memutuskan untuk mendaftar.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Setelah diterima di sebuah perguruan tinggi, Nizam juga meminta agar para mahasiswa memastikan ada tidaknya sebuah pembelajaran di kampus.

Baca juga: Cabut Izin Kampus Swasta Bermasalah, Kemendikbudristek: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan

Selain itu, para pengajarnya juga harus dipastikan kompetensinya.

"Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus," tutur Nizam.

Nizam meminta para mahasiswa segera melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayahnya masing-masing, jika terjadi dugaan kampus swastanya bermasalah.

"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek," pungkas Nizam.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran berat.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved