Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4: Tugas dan Fungsi Lembaga
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4 tentang tugas dan fungsi lembaga.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4 Bab 1.
Soal pada halaman 24 25 buku PKN membahasa soal Tugas Mandiri 1.4 yang terdapat pada Bab 1 tentang Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
Sebelum menengok kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25, diharapkan siswa mengerjakan soal secara mandiri.
Kunci jawaban PKN kelas 11 ini diperuntukkan bagi orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 24 25.
Berikut ini kunci jawaban buku PKN kelas 11 halaman 24 25:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Tugas Mandiri 1.4
Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Indonesia juga terdapat komisi nasional lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan, dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Nah, tugas kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 9 dan 10 Tugas Mandiri 1.2: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Tugas dan Fungsi:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha yakni sebagai berikut:
- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen;
- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen;
- Membantu pemerintah dalam mengawasi barang dan jasa;
Sementara fungsi dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat kepentingan stakeholders dalam suatu kegiatan perekonomian.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Berikut ini tugas dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional:
- Menerima laporan atau pengaduan dari korban, pelaku, atau keluarga korban yang menjadi ahli waris sah.
- Melakukan tindak penyelidikan dan klarifikasi terhadap pelanggaran HAM berat.
- Memberikan rekomendasi terhadap presiden mengenai permohonan amnesti.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pemberian rehabilitasi atau kompensasi.
Sementara fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yakni mengungkapkan kebenaran dari adanya pelanggaran terhadap HAM berat dan juga melakukan rekonsiliasi.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orangtua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)