Selasa, 30 September 2025

Ketentuan Daftar Ulang SPMB PKN STAN Diploma IV, Ini Dokumen yang Wajib Dilengkapi

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiwa yang lulus SPMB PKN STAN Program Studi Diploma IV yakni sebagai berikut.

Tribunnews.com
Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Diploma IV telah diumumkan. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN 2022 wajib melakukan pendaftaran ulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Diploma IV telah diumumkan.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN 2022 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Daftar ulang yang dilakukan terdiri dari dua jenis, yakni daftar ulang online dan daftar ulang offline.

Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 September 2022 dengan
melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id.

Sedangkan daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 September 2022.

Baca juga: Syarat Melamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru: Terdapat Dua Persyaratan Serta Jadwal Seleksi

Tempat daftar ulang offline yakni di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

Calon mahasiswa harus hadir sesuai dengan sesi jadwal daftar ulang yang telah ditetapkan.

Adapun nama-nama peserta yang lolos dan jadwal daftar ulang ofline tersebut dapat dilihat melalui pengumuman yang telah disampaikan di laman pknstan.ac.id, yakni pada lampiran 1 pengumuman di link berikut.

Sesi Daftar Ulang

  • Sesi 1: 08.00 - 10.00 WIB
  • Sesi 2: 10.00 - 12.00 WIB
  • Sesi 3: 13.00 - 15.00 WIB
  • Sesi 4: 15.00 - 17.00 WIB

Ketentuan Daftar Ulang

Pada saat daftar ulang, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiwa, diantaranya seperti pakaian yang dikenakan serta dokumen kelengkapan berkas yang harus dibawa.

1. Pakaian yang dikenakan untuk pria yakni kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam.

2. Sedangkan untuk wanita, kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbabmengenakan jilbab warna hitam.

Pendaftaran ulang ini tidak dapat diwakilkan, dan calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan dianggap mengundurkan diri.

Setelah proses daftar ulang selesai, calon mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Dinamika/ orientasi studi yang dilaksanakan secara offline pada tanggal 12 s.d 16 September 2022.

Setelah itu, calon mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai tanggal 18 September 2022.

Perkuliahan semester gasal tahun akademik 2022/2023 nantinya akan dimulai pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Resmi Dibuka Mulai Minggu 28 Agustus 2022

Berkas Kelengkapan Dokumen

3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:

a. Kartu Peserta Ujian (KPU);

b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:

2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II);

c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS;

d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;

e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;

f. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;

g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah;

h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III);

i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja (Lampiran IV); dan

j. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter (Lampiran V);

k. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN (Lampiran VI);

l. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua;

m. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter;

n. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:

2) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:

b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan

c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.l.

Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.n di atas.

Calon mahasiswa yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.g, dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen seperti di lampiran VII.

Link Lampiran

Lampiran I

Lampiran II)

Lampiran III

Lampiran IV

Lampiran V

Lampiran VI

lampiran VII

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved