Materi Sekolah
Sistem Kekerabatan yang Ada di Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal
Berikut adalah pengertian sistem kekerabatan Parental, Patrilineal dan Matrilineal, yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.
Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.
Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.
Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.
Baca juga: Dinamika Penduduk Benua Australia: Budaya Suku Asli hingga Bahasa Nasional Penduduknya
Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut:
1. Parental
Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama.
Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat.
Di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
Di Jawa Barat misalnya dengan adat Sunda biasanya pihak laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang "Seserahan" serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.
Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat
2. Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihak bapak.
Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Misalnya, di daerah Palembang dan Batak.
Di daerah patrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka seluruh biaya perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki.
Sedangkan pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
3. Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu.
Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, misalnya, di daerah Minangkabau.
Di daerah matrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka biaya perkawinan sepenuhnya ditanggung oleh pihak perempuan, dan pihak laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)