PPDB 2021
Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021
Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2021/2022 untuk jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi Sumatera Utara masih akan dilakukan secara online melalui ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Diinformasikan melalui ppdb.disdik.sumutprov.go.id, bagi calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi untuk jenjang SMA mulai tanggal 13 - 18 Juni 2021, diminta segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.
Apabila terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftar kembali sejak tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.
Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.
Baca juga: Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini
Jadwal Pelaksanaan PPDB Sumatera Utara 2021:
- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Daftar PPDB Sumut 2021, Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Syarat dan Ketentuan Jalur Pendaftaran PPDB Online:
> Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
1) Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2) Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
Baca juga: Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Diumumkan Hari Ini, Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Cek Hasilnya
> Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
1) Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
2) Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
3) Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
4) Khusus anak tenoga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi Nilai Akademik
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
c.Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
c. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik.
Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Kalimantan Tengah 2021 Jenjang SMA/SMK, Dibuka Mulai Senin, 28 Juni 2021
> Jalur Zonasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Bagi Calon Peserta Didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga;
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran PPDB 2021