Virus Corona
Juknis BOS Kemendikbud Dinilai Sangat Membantu di Tengah Pandemi Covid-19
"Saya pikir cukup bagus karena bisa dibayar untuk guru honorer, kemudian bisa dipakai untuk pegawai honorer," ujar Mukhlis
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Sekolah SMAN 13 Medan Mukhlis menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Mensos: Angka Kemiskinan Diprediksi Naik 10 Hingga 12 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
"Saya pikir cukup bagus karena bisa dibayar untuk guru honorer, kemudian bisa dipakai untuk pegawai honorer," ujar Mukhlis.
Mukhlis mengatakan, sementara ini penggunaan dana BOS untuk guru honorer di SMAN 13 Medan belum dapat terealisasi.
Hal dikarenakan sekitar 25 guru honorer telah tercover pembayarannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara dua orang lagi masuk Dapodik, namun pangkalan datanya di tempat lain.
"Di tempat kita dia mengambil pilihan kedua tambahan. Jadi bisa dikatakan belum bisa dibayar," tutur Mukhlis.
Meski begitu, dana BOS tetap disalurkan kepada pegawai honorer di sekolah tersebut yang telah masuk Dapodik per 31 Desember 2019.
"Tapi kalau untuk pegawai ada 17 orang dia masuk kebersihan, jaga malam sudah masuk Dapodik per 31 Desember 2019. Itu sudah kita alokasikan dana BOS yang tahap dua ini," kata Mukhlis.
Baca: Mensos: Angka Kemiskinan Diprediksi Naik 10 Hingga 12 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Juknis ini memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).