Guru SMA di Denpasar Cabuli Siswinya Sendiri, Setelah Ancam Beri Nilai Jelek
Seorang oknum guru SMA berinisial PAM (38) , ditahan oleh Polres Kota Denpasar, karena kelakuan bejatnya.
Editor:
Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum guru SMA berinisial PAM (38) , ditahan oleh Polres Kota Denpasar, karena kelakuan bejatnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Seorang siswi SMA di kota Denpasar, digauli oleh gurunya sendiri. Kejadian tersebut diawali dari permintaan sang guru bejat ke korban, untuk melayani nafsu bejatnya itu.
Permintaan tersebut dibarengi dengan ancaman, bahwa jika gadis tersebut menolak melayani sang guru, korban diancam akan diberikan nilai buruk, dan diancam tidak naik kelas.
Di bawah ancaman, akhirnya korban mau melayani permintaan dari oknum guru tersebut, di sebuah hotel, di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Seberangi Sungai Deras Demi Mencapai Sekolah
Aksi tersebut akhirnya terbongkar, setelah sang gadis menceritakan kemalangan nasibnya ke sang ibunda. Setelahnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polisi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, bahwa atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, ia menolak mendetilkan ihwal kasus itu. Karena berkaitan dengan UU Perlindungan anak, maka yang terpenting saat ini ialah melindungi si anak.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan pihak penggiat perempuan dan anak untuk memulihkan psikologi anak tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," bebernya. (*).