Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden 2014

Tim Hukum Prabowo-Hatta Akui Sistem Noken Sah

"Dari awal kita tidak mempermasalahkan pemilu menggunakan sistem noken atau ikat. Kita akui noken atau ikat sah," kata Elza.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitsi HamdanZoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, meluruskan maksud pihaknya yang mempermasalahkan sistem pemilihan umum di Papua.

Menurut dia, pihaknya tidak meragukan keaabsahan sistem noken atau sistem ikat.

"Dari awal kita tidak mempermasalahkan pemilu menggunakan sistem noken atau ikat. Kita akui noken atau ikat sah," kata Elza di sela-sela jeda sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Elza menjelaskan, pihaknya dalam dalil gugatan mempermasalahkan tidak terjadinya proses pemilihan umum di Papua.

Menurutnya, kalau memang dilaksanakan dengan sistem noken atau ikat maka hal itu dilaksanakan Pemilu.

"Keterangan saksi kita di sana (Papua) tidak ada pemilihan umum baik gunakan sistem noken ataupun pemilihan langsung. Namun ada hasil rekapitulasi, itu yang kami persoalkan," ujarnya.

Terkait dalil yang dipatahkan oleh majelis hakim, Elza menilai Mahkamah tidak berpihak kepadanya.

Menurutnya, semua saksi dan bukti yang dihadirkan oleh majelis hakim.

"Padahal saksi kita berkata benar. Ini pertimbangan akan cenderung ke termohon," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan