Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

KPU Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo-Hatta

Menurut Husni, hal itu terlihat dari ditolaknya dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bersama anggota KPU mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu DKPP menetapkan pemecatan kepada sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dari 14 perkara yang disidangkan terkait pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.

Menurutnya, hal itu terlihat dari ditolaknya dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta.

"Persidangan sejauh ini jelas kami mencermati belum satu pun dalil pemohon dinyatakan dapat dikabulkan Mahkamah," kata Husni di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Husni menilai, hingga sampai saat ini mahkamah menerima kesaksian maupun bukti yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, keadilan dan kebenaran akan terungkap dari putusan sidang sengketa hasil Pilpres.

"Jadi sampai sejauh ini mahkamah menerima kami pihak termohon," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti keputusan apa yang diputuskan oleh mahkamah dan akan menindaklanjutinya. Karena keputusan MK beersifat final dan mengikat.

"Kami akan laksanakan keputusan MK yang bersifat finl dan mengikat. Kita akan tindak lanjuti," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved