Rabu, 1 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Prabowo-Hatta juga Menggugat di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan yang diajukan kubu pasangan capres Prabowo-Hatta

Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/henry lopulalan
BENDARA PENDUKUNG - Bendera pendukung pasangan Capres nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ketika melakukan aksi di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan sidang perdana gugatan Pilpres 2014. Warta Kota/henry lopulalan 

Tribunnews.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan yang diajukan kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Gugatannya sudah didaftarkan. Saat ini (berkas gugatan) sudah masuk ke ruang Pak Ketua (PN Jakarta Pusat), dalam tahap penunjukan majelis hakim. Dalam pekan ini ditunjuk hakimnya," kata hakim di PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, Senin (18/8/2014).

Jamaluddin mengatakan gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dia menyebutkan, gugatan tersebut menyoal pembukaan kotak suara oleh KPU setelah penetapan hasil Pemilu Presiden menjelang sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Jamaluddin belum dapat memperkirakan kapan sidang perdana perkara ini bisa digelar. Namun, ujar dia, segera dibentuknya majelis hakim atas sebuah perkara merupakan pertanda kasus itu akan segera maju ke persidangan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved