Calon Presiden 2014
Saksi Prabowo - Hatta: Saya Berikan Kesaksian Menyangkut Keselamatan Anak Istri
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda sidang masih sama, mendengarkan keterangan saksi untuk mendapatkan bukti atau fakta yang terjadi saat Pilpres.
Saksi pemohon yakni kubu Praabowo-Hatta mengawali dalam memberikan keterangan di ruang sidang utama MK.
Dalam kesaksian yang diungkapkan oleh Martinus Adi saksi Prabowo-Hatta asal Papua mengaku khawatir dalam memberikan kesaksian.
"Ini menyangkut nyawa saya. Saya berikan kesaksian menyangkut keselamatan anak istri saya," kata Martinus, Kamis (14/8/2014).
Ketua MK, Hamdan Zoelva pun memerintahkan kepada Martinus agar memberikan kesaksian apa yang ia lihat, dengar dan rasakan saat Pilpres.
"Saudara silakan sampaikan pengalaman pada saat itu," ucap Hamdan.
Martinus mengatakan, pada 9 Juli 2014 dirinya tidak melihat adanya aktivitas pemilihan umum tak jauh dari rumahnya, di Desa Edarotali, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Daiyai, Papua.
Padahal tempat itu biasanya menjadi tempat pemungutan suara pada saat Pileg maupun Pilpres 2009 lalu.
"Di sana tidak ada pemungutan suara. Padahal tempat itu biasanya menjadi tempat pemungutan suara," ujar Martinus.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta yang merupakan pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 juga telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin para saksinya. Hal itu disampaikan oleh anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya.
"Kami mengajukan surat jaminan keamanan untuk para saksi kami. Poinnya kami berharap seluruh saksi tanpa ada tekanan," kata Firman di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Firman menuturkan, setelah para saksinya memberikan keterangan di MK, ada banyak pihak yang menghubungi. Menurutnya, ada intimidasi dan ancaman serius yang diterima para saksinya.
"Tentu ini harus ada jaminan. Whistle blowing sistem harus dilakukan dalam persidangan," ucapnya.