Pemilu 2014
Bawaslu Papua Minta DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Dogiyai
Bawaslu sebagai pihak pengadu menganggap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah melanggar prinsip profesional dan jujur adil
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Robert Horik meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai.
Bawaslu sebagai pihak pengadu menganggap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah melanggar prinsip profesional dan jujur adil. Bawaslu Papua keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan oleh KPU sebagai pihak teradu. Beberapa diantaranya mengenai keterangan yang menyebut anggota panitia pengawas pemilu tidak pernah menindaklanjuti merekomendasi laporan kepada KPU.
"Tidak benar demikian rekomendasi Panwaslu hanya ke level Bawaslu Provinsi,"ujar Robert Horik saat menghadiri sidang kode etik DKPP di Kantor Kementrian Agama, Jakarta, Kamis (14/8/2014) siang.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat yang tidak dilaksanakan. Dalam laporan yang disampaikan oleh Bawaslu saat sidang kode etik DKPP ia tidak menerima adanya laporan tersebut.
"Itu hak rekomendasi panitia pengawas Dogiyai, sementara level Bawaslu adalah KPU provinsi,"jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo beralasan rekomendasi itu tidak dijalankan mengingat jarak tempuh dua daerah Mapia Barat dan Mapia Tengah tersebut dengan pertimbangan jarak tempuh dan terbatasnya surat suara.
"Saya putera daerah disana, jadi saya tahu jarak tempuh tersebut hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki selama empat hari,"kata Didimus Dogomo.
Bawaslu Papua juga keberatan dengan alat bukti viedo yang ditunjukkan oleh KPU Dogiyai. Alasannya memang benar kedua pasangan calon tidak menanggapi adanya keberatan dari pasangan calon presiden namun ada keberatan dari panitia pengawas pemilu.
"Bawaslu tetap berpendapat KPU Dogiyai diduga telah melanggar profesionalitas penyelenggara pemilu. Kami meminta DKPP memberhentikan secara tetap Ketua dan anggota KPU karena melanggar prinsip jujur dan adil,"kata Robert Horik.
Selain pengaduan tersebut, Bawaslu Dogiyai juga mempermasalahkan penggunaan form model DB-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Seharusnya KPU Dogiyai menggunakan model DB-1 pilpres sesuai rekomendasi Bawaslu Papua. Dengan pelanggaran kode etik tersebut Bawaslu Provinsi Papua meminta DKPP memberhentikan Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.